Breadcrumb

Aset Penerbit

null Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Kenali Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
30 Apr 2024
Kenali Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Kenali Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Asuransi memiliki peran penting dalam melindungi individu dan aset mereka dari risiko finansial yang mungkin terjadi. Dua jenis asuransi utama yang tersedia saat ini adalah asuransi syariah dan konvensional. Meskipun tujuannya sama, yaitu memberikan perlindungan finansial, namun terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Yuk, disimak!

Asuransi Syariah

Asuransi jiwa syariah adalah bentuk asuransi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam. Prinsip utama yang mendasari asuransi syariah adalah hukum-hukum Islam yang melarang riba,ketidakjelasan yang berlebihan dan unsur-unsur perjudian. Dalam asuransi syariah, risiko dan keuntungan dibagi secara adil antara pihak.

Asuransi syariah mengikuti prinsip tolong menolong, di mana pihak yang diasuransikan memberikan kontribusi ke dalam dana bersama untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah yang disebut dengan dana tabaru’ (tolong menolong), dan keuntungan atau kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah (Tamin, Takaful atau Tadhamun)
adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada poin penjelasan sebelumnya adalah yang tidak mengandung gharar (ketidak jelasan yang berlebihan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Asuransi Konvensional

Sementara itu, Asuransi konvensional adalah produk asuransi dengan memiliki prinsip jual beli resiko (transfer risk). Konsep asuransi konvensional berbeda dengan asuransi syariah yang menggunakan sistem sharing risk.

Guna membantu Anda memahami perbedaan asuransi syariah dan konvensional, perhatikan beberapa poin penjelasan di bawah ini.

Asuransi syariah pada dasarnya mengikuti prinsip-prinsip syariah yang mengatur perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dengan mempertimbangkan keadilan dan ketentuan syariah. Perjanjian dalam asuransi syariah lebih dikenal dengan sebutan akad. Akad dalam asuransi syariah lebih mengedepankan prinsip Takafuli, di mana konsep ini menekankan tolong-menolong atau saling berbagi risiko di antara peserta asuransi (sharing of risk).

Sementara itu, kontrak atau perjanjian dalam asuransi konvensional lebih bersifat komersial dan sering kali mengandalkan perjanjian berdasarkan hukum kontrak konvensional. Biasanya, asuransi konvensional melibatkan pihak yang mengalihkan risiko mereka kepada perusahaan asuransi dalam pertukaran atas pembayaran premi.

Asuransi syariah memiliki karakteristik di mana dana (tabarru’) yang digunakan untuk manfaat asuransi bukan milik perusahaan asuransi, namun dimiliki bersama oleh para peserta asuransi. Keuntungan dan kerugian atas pengelolaannya kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Jadi, bila salah satu peserta mengalami risiko, dana tabarru'-lah yang digunakan untuk membantu menanggung risiko tersebut yang akan dikelola oleh pengelola.

Di sisi lain, dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi memiliki kepemilikan penuh atas dana yang diterima sebagai premi dari peserta asuransi. Segala keuntungan yang dihasilkan dari investasi dana tersebut menjadi hak eksklusif perusahaan asuransi.

Dalam asuransi syariah, surplus underwriting dapat dibagi antara peserta dan perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan awal. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dan kemitraan antara kedua belah pihak. Berbeda dengan asuransi konvensional, di mana surplus underwriting biasanya menjadi milik penuh perusahaan asuransi tanpa adanya pembagian kepada peserta asuransi.

Asuransi syariah diawasi oleh perwakilan Dewan Syariah Nasional (DSN) - MUI yang ditempatkan di perusahaan sebagai Dewan Pengawas Syariah, bertugas memastikan aktivitas perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, serta memberikan fatwa terkait kehalalan produk dan proses operasional. Sementara itu, asuransi konvensional umumnya diawasi oleh Dewan Komisaris. Dengan demikian, keduanya memiliki struktur pengawasan yang berbeda sesuai dengan prinsip-prinsip yang mendasari masing-masing jenis asuransi.

Transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah memiliki implikasi yang berbeda antara asuransi syariah dan konvensional. Dalam asuransi syariah, transaksi yang melanggar prinsip-prinsip syariah seperti transaksi ribawi, risywah (suap), maysir (untung-untungan), dan gharar (ketidakpastian berlebihan) tidak diperbolehkan. Sebaliknya, asuransi konvensional tidak menerapkan diantara larangan keuangan prinsip syariah tersebut.

Asuransi syariah dianggap halal karena mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam yang melarang riba dan unsur-unsur haram lainnya, sehingga produk dan prosesnya dianggap sesuai dengan ajaran agama. Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/IV/2001 menyatakan bahwa asuransi syariah termasuk dalam kategori halal.

Dalam rangka memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat dengan pendekatan syariah yang sesuai dengan prinsip saling berbagi dan saling menguatkan, BRI Life menawarkan dua produk asuransi syariah yang dapat Anda pilih, yaitu:

AM PRISMA Plus Syariah merupakan program asuransi mikro syariah lainnya dari BRI Life yang memberikan perlindungan serupa dengan tambahan manfaat yang lebih luas. Selain manfaat yang disediakan oleh AM PRISMA TERA Syariah, AM PRISMA Plus Syariah juga menyertakan santunan harian rawat inap sebesar Rp. 100.000,-, biaya operasi atau bedah sebesar Rp. 19.000.000,-, santunan meninggal dunia biasa sebesar Rp. 2.500.000,-, serta santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp. 19.500.000,- dan cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan sebesar Rp. 5.000.000,-. Dengan pilihan ini, masyarakat dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan mereka, sambil tetap mengikuti prinsip-prinsip keuangan syariah yang mengutamakan keadilan dan keberkahan.

BRI Life Link Proteksi Syariah adalah sebuah program asuransi dari BRI life yang memberkan berbagai manfaat kesehatan, cacat tetap, dan meninggal dunia. Link Proteksi Syariah juga merupakan salah satu jenis asuransi yang memberikan manfaat untuk investasi dengan prinsip - prinsip syariah. Link Proteksi Syariah memiliki beberapa kelebihan yang bisa didapatkan oleh Anda, seperti pengambilan nilai investasi saat jika peserta mengundurkan diri dalam masa asuransi.

Link Optima Syariah adalah salah satu produk asuransi syariah terbaik dari BRI Life dengan berbagai manfaat proteksi sekaligus investasi. Mengikuti prinsip - prinsip syariah, produk ini akan memberikan manfaat optimal untuk setiap peserta. Adapun beberapa kelebihan yang bisa didapatkan mencakup kebebasan dalam pemilihan manfaat tambahan sesuai kebutuhan, gratis ujrah MCU dan Ujrah penarikan, sampai dengan asuransi tambahan yang bisa disesuaikan sesuai dengan kebutuhan.

PROFITERA adalah jenis produk asuransi gabungan antara tabungan, asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri dengan rider yang dapat ditambahkan berupa uang santunan apabila peserta mengalami risiko penyakit kritis dan cacat tetap total akibat sakit ataupun kecelakaan.

BRI Life juga memiliki produk asuransi syariah untuk pendidikan yang disebut dengan Danasiswa Syariah. Dirancang khusus untuk menjamin adanya dana pendidikan bagi buah hati sejak dini sampai dengan pendidikan tinggi atau perguruan tinggi. Sangat cocok untuk Anda yang ingin memastikan finansial pendidikan anak terpenuhi tapi juga masih dengan prinsip syariah yang berlaku.

Pada akhirnya, pemahaman mengenai perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional sangat penting bagi masyarakat yang ingin memilih produk asuransi sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip yang mereka anut. Dengan prinsip-prinsip syariah yang menghindari riba dan kegiatan yang diharamkan, asuransi syariah menjadi alternatif yang sesuai bagi mereka yang ingin menjalani hidup dengan konsep keadilan dan keseimbangan.

Produk asuransi syariah dari BRI Life menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan untuk memenuhi perlindungan finansial Anda sembari tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat Islam.

Terkait Aset

RELATED TOPICS