Asuransi Professional Managed Care Syariah - Banner
Asuransi Professional Managed Care Syariah
Asuransi Professional Managed Care Syariah produk asuransi kesehatan dengan sistem pelayanan menyeluruh sesuai dengan kebutuhan medis, pola menggunakan rujukan terstruktur dan berjenjang oleh jaringan provider yang terseleksi, disertai upaya pengendalian biaya dan mutu layanan melalui tinjauan pemanfaat dan teknik pengelolaan kasus.
Asuransi Professional Managed Care - Persyaratan Klaim
Surat pengantar pengajuan klaim dari Instansi (perusahaan) tempat Peserta bekerja
Surat keterangan kematian asli/legalisir asli dari instansi berwenang
Surat keterangan dokter / rumah sakit yang berwenang tentang sebab dan akibat terjadinya risiko meninggal dunia / kecelakaan, apabila Peserta meninggal dunia di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Surat keterangan asli dari kepolisian, apabila Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan.
Surat keterangan kematian asli dari Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Peserta meninggal dunia diluar negeri.
Fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor dilampiri KITAP/KITAS/KIM bila Warga Negara Asing) dari Peserta
Fotokopi kartu keluarga dari Peserta
Asuransi Professional Managed Care - Syarat & Ketentuan
Usia peserta minimum 0 tahun dan maksimum 65 tahun
Masa asuransi maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
Informasi syarat dan ketentuan dapat diperoleh dari Brosur dan RIPLAY
Asuransi Professional Managed Care - Keunggulan
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Rawat Inap
Manfaat tambahan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan Pemegang Polis