

BRI Life telah berkomitmen terhadap penerapan anti fraud dengan menyusun Kebijakan Strategi Anti Fraud yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dengan demikian, kami menghimbau kepada seluruh karyawan, tenaga penjualan, mitra dan nasabah untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk modus fraud. Mari pahami beberapa modus fraud, sebagai berikut :
Penyalahgunaan Nama Perusahaan
1. Hati-hati terhadap email atau pesan yang mengatasnamakan BRI Life dan meminta informasi pribadi, kata sandi, atau meminta melakukan pembayaran. Pastikan komunikasi yang anda terima berasal dari sumber yang resmi dan valid.
2. Tautan Mencurigakan Jangan klik tautan yang dikirimkan melalui email atau pesan dari sumber yang tidak dikenal. Selalu pastikan anda mengunjungi website kami melalui alamat resmi: https://brilife.co.id
3. Penawaran Mencurigakan Jika menerima tawaran yang mencurigakan, pastikan untuk verifikasi keaslian penawaran tersebut melalui saluran resmi BRI Life.
4. Permintaan Pembayaran yang Tidak Wajar BRI Life tidak pernah meminta untuk melakukan pembayaran melalui metode yang tidak aman seperti pembayaran tunai atau melalui rekening pribadi tenaga penjual/sales.
Jika menjumpai modus fraud atau aktivitas mencurigakan lainnya, segera laporkan melalui saluran resmi BRI Life, yaitu:
- Mitra dan nasabah
- SMS / WhatsApp: 0812-131-888-55 atau Email: whistle.blower@brilife.co.id.
- Karyawan BRI Life
- SMS / WhatsApp: 0812-131-888-55 atau Email: whistle.blower@brilife.co.id;
- Manajemen Insiden ke Risk Management Division.
Mari bersama kita ciptakan lingkungan bisnis yang aman dan terpercaya dengan menerapkan zero fraud tolerance!