Dapatkan Asuransi yang terpercaya
Lindungi Anda dan keluarga dengan mudah
dan aman
WHISTLEBLOWING SYSTEM
di BRI Life
Jika Anda menemukan pelanggaran hukum, peraturan / standar, kode etik, dan kebijakan yang diterapkan oleh BRI Life, Anda dapat melaporkannya di sini.
0812-1318-8855
Kronologis
Kronologis kejadian modus dan serta pihak-pihak yang terlibat
Bukti Cukup
Foto, Nodin, E-mail, atau kesepakatan-kesepakatan ilegal
Identitas Jelas
Nama Unit Kerja
PRINSIP - PRINSIP
Whistleblowing System
R
Rahasia
U
Umum
B
Bertanggung Jawab
I
Independen
HAL HAL YANG
BISA DILAPORKAN
- Tindakan fraud
- Perbuatan melanggar hukum (penggunaan kekerasan terhadap pegawai atau pimpinan, pemerasan, penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, perbuatan kriminal lainnya)
- Pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) Perusahaan
- Pelanggaran Kode Etik BRI Life dan berpotensi melanggar prinsip-Princip GCG
- Pelanggaran Etika, yaitu pelanggaran terhadap norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran bag tingkah laku Insan BRI Life
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja atau membahayakan keamanan Perusahaan serta merugikan Perusahaan.
- Perbuatan lainnya yang melanggar norma dan etika yang berlaku secara umum.
- Bukan Fitnah.
DASAR PELINDUNGAN HUKUM
TERHADAP PELAPOR
- Komitmen Perusahaan untuk merahasiakan Identitas Pelapor
- SK Nomor S.084 / DIR / LGL / XI / 2016 tanggal 14 November tentang Peraturan Bantuan Perlindungan Hukum Bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BRI Life
- SK Nomor S.085 / DIR / LGL / XI /2016 tanggal 14 November tentang Peraturan Bantuan Perlindungan Hukum Bagi Perkerja BRI Life
- UU RI Nomor 31 Than 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Than 2006 tentang Perlindungan Sakshi dan Korban